Senin, 27 Desember 2010

Struktur dan Skala Pengupahan(bag.1)

Bahwa Pengaturan pengupahan untuk karyawan di perusahaan,perlu diatur agar tidak terjadi kesenjangan hingga menimbulkan disharmonisasi di lingkungan pekerja.Apabila karyawan baru khususnya level operator,maka mudah di tingkat perusahaan dengan menerapkan aturan sesuai dengan UMK daerah yang ditetapkan.Tetapi bagaimana pengaturan upah untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun,atau untuk yang mempunyai skill/kemampuan,pengalaman,pendidikan dan level jabatan tertentu?.Oleh karena itu maka perlu dibuat struktur dan skala upah untuk pengaturan seperti tersebut.
Berdasarkan undang-undang tenaga kerja UU 13 tahun 2003 pasal 92 ayat 1 dimana pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,jabatan,masa kerja,pendidikan dan kompetensi maka dibuatlah petunjuk teknis oleh pemerintah dalam KEP 49/MEN/IV/2004 tentang struktur dan skala upah.

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 49/MEN/IV/2004
TENTANG
KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.   bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang‑undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur ketentuan struktur dan skala upah;
b.   bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat :
1.   Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 1957, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2153);
2.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan :
1.   Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004;
2.   Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.   Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2.   Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah.
3.   Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.
4.   Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.
5.   Analisa jabatan adalah proses metoda secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen Sumber Daya Manusia.
6.   Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas‑aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut.
7.   Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan‑jabatan dalam suatu organisasi.
8.   Pengusaha adalah :
     a.   orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
     b.   orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
     c.   orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
9.   Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh di perusahaan.

Pasal 3

Dalam penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui:
a.   analisa jabatan;
b.   uraian jabatan;
c.   evaluasi jabatan.

Pasal 4

Dalam melakukan analisa, uraian dan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperlukan data/informasi :
a.   bidang usaha dari perusahaan yang bersangkutan;
b.   tingkat teknologi yang digunakan;
c.   struktur organisasi;
d.   manajemen perusahaan.

Pasal 5

(1)  Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merumuskan jabatan-jabatan baik tenaga pelaksana, non manajerial, maupun manajerial dalam suatu perusahaan.

(2)  Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan menghasilkan uraian jabatan dalam organisasi perusahaan meliputi :
     a.   identifikasi jabatan;
     b.   ringkasan tugas;
     c.   rincian tugas;
     d.   spesifikasi jabatan termasuk didalamnya :
          d.1. pendidikan;
          d.2. pelatihan/kursus;
          d.3. pengalaman kerja;
          d.4. psikologi (bakat kerja, temperamen kerja dan minat kerja);
          d.5. masa kerja;
     e.   hasil kerja;
     f.   tanggung jawab.

Pasal 6


(1)  Evaluasi jabatan berfungsi untuk mengukur dan menilai jabatan yang tertulis dalam uraian jabatan dengan metoda tertentu.
(2)  Faktor-faktor yang diukur dan dinilai dalam evaluasi jabatan antara lain:
     a.   tanggung jawab;
     b.   andil jabatan terhadap perusahaan;
     c.   resiko jabatan;
     d.   tingkat kesulitan jabatan.
(3)  Hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan antara lain:
     a.   penetapan upah;
     b.   penilaian pekerjaan;
     c.   penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia perusahaan.

Pasal 7

Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah antara lain:
a.   struktur organisasi;
b.   rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan;
c.   kemampuan perusahaan;
d.   biaya keseluruhan tenaga kerja;
e.   upah minimum;
f.   kondisi pasar.

Pasal 8

(1)  Penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui :
     a.   skala tunggal;
     b.   skala ganda.
(2)  Dalam skala tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama.
(3)  Dalam skala ganda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi.

Pasal 9

(1)  Skala ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala ganda tumpang tindih.
(2)  Dalam hal skala ganda berurutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah dari golongan jabatan diatasnya.
(3)  Dalam skala ganda tumpang tindih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi dalam Jabatan dibawahnya lebih besar dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya.

Pasal 10

(1)  Petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana terlampir merupakan pedoman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(2)  Penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan mempertimbangkan kondisi perusahaan.

                           Pasal 11

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                             Ditetapkan di Jakarta
                             pada tanggal 8 April 2004

                                      MENTERI
                             TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                        ttd.

                                    JACOB NUWA WEA

                   

Kamis, 23 Desember 2010

Kutipan Tentang Hak Cuti Haid Pekerja Perempuan

sumber :http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php


30 April 2008
Hak Cuti Haid Kurangi Profesionalisme Pekerja?

DALAM perbincangan belum lama ini, terjadi perdebatan mengenai perlu tidaknya cuti haid bagi perempuan pekerja. Bincang-bincang itu melibatkan pekerja perempuan, perwakilan perusahaan, dan aktivis pembela hak-hak perempuan.

Ternyata, tidak semuanya setuju ada cuti haid. Bahkan, ada pekerja perempuan sendiri yang mengatakan tindakan mengambil cuti haid menandakan ketidakprofesionalan perempuan dalam bekerja.

Merujuk Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ke-tenagakerjaan, Pasal 81 menyebutkan, idealnya setiap perusahaan memberikan hak cuti haid kepada pekerjanya sebanyak satu hingga dua hari setiap bulan. Namun, belum semua perusahaan menetapkan aturan itu.

Ada pula yang mencantumkannya dalam peraturan perusahaan, namun terkesan mempersulit pelaksanaannya. Berbagai prosedur yang terkadang tak masuk akal harus dilalui sebelum akhirnya perusahaan memberikan cuti kepada pekerjanya.
Lina, mahasiswi Universitas Padjajaran Bandung yang pernah bekerja di pabrik sepatu mengatakan, ada pabrik yang menuntut buruh perempuannya harus memperlihatkan pembalut yang dipakainya sebelum memberikan cuti haid.

Cuti haid merupakan hak setiap perempuan pekerja, terutama bagi mereka yang mengalami keluhan sakit saat menstruasi. Memang, tidak semua pe-rempuan mengalami keluhan haid, namun hak cuti itu tetap berlaku, terserah apakah hak itu akan mereka gunakan atau tidak. Saat cuti, perusahaan harus tetap membayar penuh gaji.

Bagi perempuan yang bekerja di kantor yang nyaman dan berpendingin ruangan, dengan akses menuju kamar mandi yang mudah, mungkin haid bukan menjadi hambatan. Namun, akan sangat berbeda keadaannya dengan para buruh yang harus melakukan pekerjaan selama tujuh hingga delapan jam dengan pengawasan ketat dari mandor, sehingga ia tidak dapat leluasa bahkan hanya untuk mengganti pembalut di kamar mandi.

Banyak perusahaan yang sangat ketat memberlakukan cuti haid ini, karena khawatir akan disalahgunakan untuk membolos. Namun, sebenarnya hal itu dapat diatasi dengan mendata periode menstruasi setiap karyawan perempuan. Data ini memberikan informasi kapan waktu ia mendapat haid, sehingga diketahui apakah karyawan yang meminta cuti haid benar-benar sedang mens atau ia hanya menjadikannya alasan untuk membolos kerja.

Dari data cuti haid yang dicatat perusahaan, bisa diketahui tingkat kesehatan karyawan perempuannya. Jika ter-nyata setiap bulan ada karyawan yang terus saja mengambil cuti haid, bisa diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, karena bisa saja, itu pertanda penyakit serius.

Jika alasannya perusahaan takut merugi, karena produktivitas karyawan berkurang, hal itu berarti perusahaan telah melanggar hak karyawan.

Belum Jalan

Berbagai hambatan mengahadang pemberlakuan undang-undang ini secara maksimal. Seringkali karena keterbatasan, hak itu diabaikan. Jaminan hak cuti hanya berlaku bagi karya-wan yang bekerja secara bulan-an. Ketika upah pekerja dihitung secara harian, pasti banyak yang memaksakan diri tetap bekerja, meski kondisi tubuh tidak fit saat haid, demi mendapatkan upah yang lebih baik.

Juga, seringkali perempuan pekerja sendiri yang tak paham dengan haknya, terutama kalangan karyawan rendahan tak berpendidikan. Hal ini disebabkan kurangnya informasi yang diberikan perusahaan mengenai hak-hak para pekerja. Kalaupun ada yang tahu, seringkali mereka takut untuk meminta haknya, karena khawatir akan memengaruhi upah.

Serikat pekerja yang seharusnya membela hak-hak karyawan, masih sibuk memperjuangkan kenaikan upah yang masih sangat rendah. Sementara pemerintah dan masyarakat kurang menaruh perhatian pada isu-isu perburuhan.

Selain itu, posisi tawar para pekerja sangat rendah. Dengan tingkat pengangguran yang sangat tinggi, perusahaan dapat dengan seenaknya memecat karyawan yang dinilai tidak produktif, karena dengan mudah ia dapat mencari karyawan baru yang mau diupah rendah. (37)

– Farodlilah Muqoddam, mantan aktivis pers mahasiswa Unnes

Minggu, 12 Desember 2010

Beberapa aksi buruh di belahan dunia lain

Beberapa Aksi buruh di bagian dunia lain,yang menuntut upah layak demi memenuhi kebutuhan hidup,terjadi bukan hanya di negara indonesia.
Contoh di bawah ini yang dialami oleh buruh yang bekerja di beberapa perusahaan bernama besar di dunia,yang terjadi di negara China,dimana katanya upah buruh di china lebih murah dibandingkan upah buruh di Indonesia.
SABTU, 12 JUNI 2010 | 03:48 WIB




Beijing, JumatIndustri mobil Honda menutup pabrik ketiga di China, Jumat (11/6), akibat mogok kerja buruh yang menentang upah rendah yang melanda negeri itu dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah aksi bunuh diri akibat upah rendah memicu unjuk rasa dan mogok kerja di China.”Produksi di Pabrik Honda Lock di Provinsi Guangdong berhenti akibat buruh mogok,” ujar Gao Xia, juru bicara PT Honda Motor (China).
Pabrik di Guangdong tersebut memproduksi perkakas kuncimobil, kunci pintu, dan suku cadang lain. Terdapat 1.500 pekerja di pabrik Honda Lock yang seluruh modalnya dimiliki Honda Motor.
Gao Xia belum menjelaskan penyebab mogok kerja itu.Pabrikan Honda menghasilkan 650.000 unit mobil setiap tahun di China.
Kantor berita China Xinhua melaporkan, Rabu malam, pekerja di Pabrik Honda Lock menuntut kenaikan upah dari 1.700 yuan per bulan (Rp 2,21 juta) menjadi 2.040 yuan per bulan atau sekitar Rp 2,55 juta.
Dong Zu Wen, pejabat setempat, menjelaskan, Honda menawarkan kenaikan gaji Rp 135.000 menjadi sekitar Rp 2,34 juta per bulan.
Awal pekan ini, dua pabrik suku cadang Honda di Provinsi Guangdong tutup hingga waktu yang tidak ditentukan karena mogok kerja buruh. Pabrik di Guangdong memproduksi suku cadang untuk pembuangan gas dan gigi penggerak.
Kantor pusat Honda di Tokyo, Jepang, mengatakan, aksi buruh tersebut tidak mengganggu produksi. Sebelumnya, ada dua aksi mogok di pabrik suku cadang Foshan Fengfu di Provinsi Guangdong yang 70 persen sahamnya dimiliki Yutaka Giken, sebuah anak perusahaan Honda.
Namun, Takayuki Fujii, seorang juru bicara Honda di Beijing, mengatakan, produksi di pabrik tersebut lumpuh.
”Aksi mogok ini membuat persediaan suku cadang di perakitan Honda menipis,” ujar Fujii.
Pekan lalu, mogok kerja di pabrik blok mesin Honda di Provinsi Guangdong berakhir setelah manajemen menawarkan kenaikan upah 24 persen. Saham Honda merosot 2,8 persen, Kamis (10/6), akibat rangkaian unjuk rasa di China.
Aksi mogok kerja dan unjuk rasa buruh merebak di pusat-pusat perindustrian China setelah 11 buruh pabrik Foxconn—perusahaan elektronika yang memasok Dell, Sony, Apple, dan Panasonic—bunuh diri karena tekanan ekonomi.
Manajemen Foxconn akhirnya menaikkan upah hingga 70 persen menyusul bunuh diri belasan buruh mereka.


Kekerasan polisi
Awal pekan ini, polisi dan tentara China memukuli dan menangkap buruh mogok di sebuah pabrik karet di Provinsi Jiangsu, dekat Kota Shanghai. Sedikitnya 50 buruh terluka. Lima orang di antaranya luka parah akibat pukulan polisi dan tentara.
Sebanyak 2.000 buruh di pabrik mesin KOK di Kota Kunshan mogok kerja untuk menuntut perbaikan upah dan perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Kekerasan meledak tatkala polisi mencegah buruh berunjuk rasa di jalan raya. Polisi dan tentara yang memblokir gerbang pabrik menghalangi para buruh yang berusaha keluar kompleks pabrik KOK. Sementara itu, buruh perempuan juga dipukuli aparat. Sebanyak 30 buruh ditangkap polisi seusai bentrokan.
Geoff Crothall dari Buletin Buruh China yang berbasis di Hongkong mengatakan, pekerja di China mulai bangkit menentang upah rendah dan kondisi kerja yang buruk. ”Sejak hukum perburuhan tahun 2008 diperbarui, para buruh semakin sadar akan hak-haknya,” ujar Crothall.
Menurut dia, gelombang aksi buruh akan terus berlanjut di China. Pemerintah Beijing diketahui berusaha menaikkan standar gaji untuk meredam gejolak sosial di negara berpenduduk lebih dari 1,25 miliar jiwa itu.

Akhir upah rendah
Kebangkitan para buruh di China diperkirakan menjadi akhir dari era upah rendah pekerja di China dan Asia.
Pemerintahan Presiden Hu Jintao kini sangat memerhatikan distribusi kemakmuran dan bukan sekadar statistik pertumbuhan ekonomi yang hanya menyentuh kelompok pemodal.
”Presiden Hu Jintao memerhatikan distribusi kemakmuran bagi rakyat kecil,” kata pengamat ekonomi Universitas Tsinghua, Patrick Chovanec.
Pihak swasta banyak yang langsung berinisiatif menaikkan gaji. Merry Electronics, sebuah perusahaan di Shenzhen,menaikkan 17 persen gaji 7.000 pekerjanya.
Brian Jackson, analis dari Royal Bank of Canada yang berbasis di Hongkong, menyatakan, aksi buruh masih akan berlanjut beberapa bulan ke depan.
Arthur Kroebber dari kantor konsultan Dragonomics, Hongkong, menambahkan, pasokan buruh di pusat industri China menyusut akibat berkembangnya ekonomi di kawasan tengah dan barat. ”Di wilayah tersebut biaya hidup lebih rendah dan menguntungkan para buruh,” ujar Kroebber.
Saat ini, tingkat inflasi relatif berhasil ditekan di China meski pertumbuhan ekonomi merosot menyusul krisis ekonomi dunia tahun 2008 dan gejolak di negara-negara zona euro. (AFP/ONG)

Kronologis Tuntutan Karyawan PT.Kanefusa

Rabu, 23 Juni 2010
Masalah Mogok kerja Karyawan PT. Kanefusa Indonesia
setelah sekian lama mencari asal muasal atau istilahnya kronologi mogok karyawan PT. Kanefusa Indonesia
akhirnya saya berhasil mendapatkan Informasi kronologis mengenai karyawan PT. Kanefusa Yang mogok kerja
Informasi Ini saya peroleh dari bagian HRD PT. Kanefusa Indonesia, untuk kronologisnya silahkan baca sampai tuntas
mudah mudahan bisa menjadikan pelajaran berharga.
ini merupakan kronologis versi perusahaan adapun isi dan kebenarannya perusahaan PT. Kanefusa Indonesia bertanggung jawab penuh












KRONOLOGIS KENAIKAN GAJI 2010 PT. KANEFUSA INDONESIA

1. Pada tanggal 12 Januari 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai rumusan system kenaikan gaji dan penggolongan perusahaan.
- Serikat pekerja ingin merundingkan masalah golongan perusahaan yang ada pada KBLI 2893 (golongan 2) terlebih dahulu sebelum bicara mengenai system kenaikan gaji yang akan digunakan,
- Perusahaan hanya ikut pada TDP yang ditetapkan pemerintah dan Top Management perusahaan menyerahkan kepada bagian HRD & GA apabila serikat ingin membicarakan perihal golongan perusahaan, dan berunding kembali dengan Top management setelah selesai membicarakan perihal golongan perusahaan.
- Kesimpulan meeting ini Serikat membicarakan masalah penggolongan dengan HRD & GA.
2. Pada tanggal 12 Januari 2010, Setelah perundingan dengan Top Management diadakan kembali meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI)), yang membahas mengenai penggolongan perusahaan,
- sedangkan serikat pekerja ingin UMK perusahaan masuk golongan I berpendapat bahwa golongan perusahaan berdasarkan pada aktualisasi produksi, oleh karena itu serikat pekerja akan menanyakan mengenai aktualisasi produksi tersebut kepada dewan pengupahan
- Perusahan berpendapat apabila serikat ingin mempertanyakan status KBLI perusahaan silahkan bertanya pada instansi yang mengeluarkan, perusahaan berpendapat bahwa golongan perusahaan tetap berdasar pada TDP yang ditetapkan oleh pemerintah dan masih berlaku
- Dimana kesimpulan meeting ini, serikat pekerja akan menanyakan mengenai aktualisasi produksi tersebut kepada dewan pengupahan, dan akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.
3. Pada tanggal 15 Januari 2010, diadakan meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI), yang membahas mengenai dasar - dasar penggolongan UMK perusahaan,
- Menurut serikat bahwa dasar perhitungan UMK dapat dilihat dari KBLI/SIUP atau actual Produksi.
- Perusahaan berpendapat bahwa perusahaan ikut pada ketetapan dari pemerintah melalui TDP dan apabila bermasalah pada No. KBLI perusahaan maka harus ada pembuktian dari instansi pemerintah, dan actual produksi perusahaan selalu dilaporkan kepada pemerintah,
- dimana kesimpulan meeting ini antara perusahaan dengan serikat belum menemui titik temu dan akan diadakan pertemuan lagi pada tanggal 21 Januari 2010.
4. Pada tanggal 21 Januari 2010, diadakan meeting antara Perwakilan perusahaan (HRD & GA) dengan Serikat Pekerja (SPMI), yang membahas mengenai penggolongan UMK.
- Serikat pekerja tetap mengacu kepada actual produksi yang menurut mereka masuk dalam golongan KBLI 2922,
- Sedangan perusahaan tetap mengikuti pada ketetapan pemerintah melalui TDP perusahaan dimana perusahaan masuk pada golongan KBLI 28932 dan
- Dimana kesimpulan meeting tersebut pada meeting ini perusahaan dan serikat sepakat untuk tripartite.
5. Pada Tanggal 29 Januari 2010 pihak perusahaan (HRD & GA) mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi untuk permohonan Mediasi.
6. Pada tanggal 23 Pebuari 2010, perusahaan mendapatkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 18 Perbuari 2010, dimana menugaskan Bp. Ersada Bangun dan Siti Aisyah untuk Verifikasi dan penetapan atas golongan upah pada tanggal 25 Pebuari 2010 dimana verifikasi tersebut berdasarkan surat dari PUK SPMI pada tanggal 11 Pebuari 2010.
7. Pada tanggal 25 Pebuari 2010, diadakan Verifikasi lapangan oleh Ersada Bangun dan Siti Aisyah dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi.
8. Pada tanggal 19 Maret 2010, perusahaan menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 17 Maret 2010, tentang Jawaban atas Verifikasi dan penetapan atas golongan upah, dimana kesimpulan surat tersebut yaitu Perusahaan termasuk pada Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga dan termasuk dalam kelompok 2.
9. Pada tanggal 22 Maret 2010, perusahaan mendapatkan surat permohonan berunding kenaikan upah berkala tahun 2010 dari serikat pekerja (SPMI) dan tembusan surat jawaban dari serikat pekerja (SPMI) atas surat Jawaban atas Verifikasi dan penetapan atas golongan upah dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 17 Maret 2010.
10. Pada tanggal 23 Maret 2010, kembali diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan (Manager-manager) yang membahas tentang penjelasan rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat.
- Serikat pekerja mengajukan rumusan Gaji Pokok = (GP 2009 +? UMK 1) + PA + MK + PP.
- Sedangkan rumusan dari perusahaan Gaji Pokok = (GP 2009 + ? UMK 2010) + a dimana a yaitu Absensi + MK + Penilaian. Ada persamaan persepsi atas rumusan perusahaan dengan serikat walaupun rumusannya berbeda.
- Dimana kesimpulan pada meeting tersebut yaitu serta perusahaan dan serikat akan mempelajari kembali rumusan masing-masing dan pertemuan akan diadakan lagi pada tanggal 26 Maret 2010.
11. Pada tanggal 26 Maret 2010, diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan (Manager-manager) yang membahas tentang rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat.
- Dapat memakai rumusan dari serikat yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK + PP, tetapi tanpa PP jadi rumusan baru perusahaan yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK,
- Serikat pekerja ingin mempelajari terlebih dahulu rumusan perusahaan,
- Dimana kesimpulan meeting ini perusahaan dan pada meeting ini belum ada titik temu mengenai rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010, dan pertemuan akan diadakan kembali pada tanggal 01 April 2010.
12. Pada tanggal 01 April 2010, diadakan meeting antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Perwakilan Perusahaan yang mambahas tentang rumusan yang akan digunakan pada kenaikan gaji 2010 antara perusahaan dengan serikat,
- Serikat memberikan pengajuan terakhir untuk rumusan kenaikan gaji 2010 yaitu Gaji Pokok = ? UMK + PA + MK, dengan PA untuk nilai A=4%, B=3%, dan C=2%, dan MK untuk masa kerja 1-3 Tahun = 1%, 3-5 Tahun = 2%, 5-7 Tahun = 3%, 7-10 Tahun = 4% dan 10 tahun keatas = 5%.
- Karena sudah mendekati tengah tahun, perusahaan ingin agar untuk rumusan kenaikan gaji tahun ini memakai rumusan perusahaan dan dengan target tahun depan perusahaan akan membahas lebih lanjut mengenai usulan serikat dan skala upah. Perwakilan perusahaan tidak berwenang untuk memutuskan presentase dari rumusan tersebut, yang berwenang adalah Top Management perusahaan
- Kesimpulan meeting ini Perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk menyerahkan permasalahan ini untuk mediasi.
13. Pada tanggal 14 April 2010, perusahaan mendapatkan surat panggilan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja Kab Bekasi yang akan diadakan pada tanggal 19 April 2010.
14. Pada tanggal 22 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai penentuan a.
- dimana kesimpulan meeting ini perusahaan membuka = ?UMK II (8,55%) + a (1%), yang didasarkan dari inflasi,
- pertemuan ini belum ada titik temu dan akan dirundingkan kembali tanggal 27 April 2010.
15. Pada tanggal 27 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, dimana membahas mengenai lanjutan penentuan a,
- Serikat menganggap a yang dtawarkan perusahaan pada meeting sebelumnya tidak rasional karena inflasi rendah sedangkan, dan Serikat mengeluarkan a sebesar 7,5% dimana dibagi PA = 4%, MK = 2,5% dan Absensi = 1%.
- menurut perusahaan nilai tersebut cukup rasional dan perusahaan tidak memiliki dampak yang besar pada inflasi. Perusahaan berjanji akan memberikan lebih dari 1%, perusahaan meminta serikat membuka a yang diinginkan
- Perusahaan menilai angka yang diajukan serikat tidak rasional dan tidak mungkin tercapai.
16. Pada tanggal 28 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,
- Serikat berpendapat perusahaan dapat membuka a diatas 2%,
- Perusahaan sepakat menaikkan a = 2 %
- Dan serikat menurunkan a menjadi 5%.
- Perusahaan kembali menaikkan a menjadi 2.1%.
- Kesimpulan meeting perusahaan dan serikat belum ada titik temu & akan dirundingkan kembali pada tanggal 30 April 2010 pukul 16.00.
17. Pada tanggal 30 April 2010, diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,
- dimana kesimpulan meeting tersebut perusahaan sudah memberikan angka maksimal untuk a yaitu 2,45 % agar kenaikan gaji ini cepat selesai, tetapi apabila serikat tidak terima maka angka tersebut maka perusahaan akan turun kembali ke angka 2,1 %,
- Serikat belum mengeluarkan angka karena merasa angka perusahaan belum maksimal dan minta pertemuan ditunda,
- Pertemuan diadakan kembali pada hari selasa 03 mei 2010 sore hari.
18. Pada tanggal 04 Mei 2010 (pada notulensi ada kesalahan bulan), diadakan meeting kenaikan gaji 2010 antara Serikat Pekerja (SPMI) dengan Top Management Perusahaan, yang membahas mengenai lanjutan penentuan a,
- dimana pada meeting tersebut perusahaan kembali kepada angka maksimalnya (2,45 %)
- dan serikat memberikan angka 3,3%,
- perusahaan menaikkan angka a sebesar 2,7 %,
- serikat pun setuju dengan syarat PA = 60%.
- Kesimpulan meeting tersebut terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan serikat untuk a adalah 2,7 % dengan PA = 60 % maksimal dari a.
- Pada meeting ini, banyak karyawan yang mengajukan Izin untuk tidak lembur untuk mengawal perundingan, dimana tidak diizinkan oleh pimpinan produksi tetapi karyawan tetap tidak lembur dan menunggu perundingan.
19. Pada tanggal 12 Mei 2010, diadakan meeting untuk membahas implementasi kenaikan gaji tahun 2010 antara Perwakilan Perusahaan (manager) dengan serikat pekerja (FSPMI),
- dimana pada meeting ini perwakilan perusahaan memaparkan tabel pembagian PA=60%, MK=20%,Ab=20%
- Serikat ingin mempelajarinya terlebih dahulu.
- Kesimpulan meeting ini bahwa pertemuan akan dijadwalkan ulang untuk serikat mempelajari data implementasi dan pertemuan akan diadakan kembali pada hari Jum’at 14 mei 2010 pukul 15.00.
20. Pada tanggal 14 Mei 2010, diadakan meeting lanjutan mengenai implementasi kenaikan gaji tahun 2010 antara Perwakilan Perusahaan (manager) dengan serikat pekerja (FSPMI),
- dimana pada meeting ini serikat memberikan tabel perhitungan insentif performance, untuk PA=60%, MK=25% & Ab=15%,
- kesimpulan meeting ini adalah perusahaan tetap berkeinginan usulannya diterima, dan serikat beracuan pada notulensi terdahulu mengenai pendistribusian a dirundingkan dengan serikat.
21. Pada tanggal 18 Mei 2010, wakil perusahaan (manager HRD) meeting dengan Serikat pekerja (FSPMI) yang membahas tentang surat peringatan yang ditujukan kepada Mardi Utomo dan Sumpono TAW dan distribusi a,
- Dimana perusahaan memberikan surat peringatan tersebut kepada karyawan bukan kepada serikat,
- tetapi serikat ingin surat tersebut dicabut dan memanggil pihak yang berkepentingan untuk bicara secara kekeluargaan,
- perusahaan berat untuk mencabut surat peringatan tersebut tetapi untuk memanggil pihak perusahaan bisa melakukannya.
- Untuk distribusi a serikat dan perusahaan tidak menemui kesepakatan. (Serikat memberikan surat 019/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 tentang pernyataan sikap terhadap surat peringatan)
22. Pada tanggal 25 Mei 2010, perusahaan membagikan rapel kenaikan gaji kepada karyawan .
23. Pada tanggal 26 Mei 2010, wakil perusahaan (manager HRD) meeting dengan Serikat pekerja (FSPMI) yang membahas tentang surat peringatan dan Implementasi kenaikan berkala (a),
- pada meeting ini perusahaan dan serikat masih kepada pendirian masing-masing,
- dalam meeting ini perusahaan dan serikat tidak menemui kesepakatan. (Serikat memberikan surat 020/PUK SPAMK KFI/V/2010 tentang penolakan dan surat 021/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 tentang pernyataan sikap terhadap surat peringatan).
24. Pada tanggal 07 Juni 2010, perusahaan mendapatkan surat pemberitahuan mogok kerja dengan no. 001/PUK SPAMK FSPMI/PT KFI/ VI/2010.
25. Pada tanggal 08 Juni 2010, terjadi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja.
26. Pada tanggal 09 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Musashi sebanyak ± 40 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, yang katanya ingin Ngobrol-ngobrol dengan PUK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.
27. Pada tanggal 10 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Kymco & PT. Enkei sebanyak ± 50 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, yang katanya ingin Ngobrol-ngobrol dengan PUK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.
28. Pada tanggal 11 Juni 2010, terjadi lagi teriakan-teriakan pada saat selesai morning meeting dan pada saat istirahat, terjadi juga nyanyian-nyanyian pada saat pulang kerja. Dan pada Pukul 16.30, anggota FSPMI dari PT. Musashi & PT. Kymco sebanyak ± 60 Orang mendatangi PT. Kanefusa Indonesia, Yang melakukan kegiatan bernyanyi-nyanyi dan bertepuk tangan.
29. Pada tanggal 15 Juni 2010, dilakukan pertemuan antara Perusahaan dan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas), Dimana pada meeting tersebut :
- Pihak Serikat tidak mau untuk mediasi, mereka ingin sidang tersebut menjadi sidang Hearing.
- Pihak perusahaan ingin mediasi.
- Kesimpulan sidang tersebut, serikat dan perusahaan tidak menemui titik temu karena serikat ingin hearing, sedangkan perwakilan perusahaan ingin Mediasi.
30. Pada Tanggal 16 Juni 2010, Lima pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah 090/1878/WAS/VI/2010 (terlampir) Ke PT. Kanefusa Indonesia dan diterima oleh perwakilan perusahaan (Ass. Manager HRD & GA). Dimana mereka melakukan pemeriksaan terhadap surat pengaduan yang dilayangkan kepada mereka oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dengan no Surat : 10/PUK SPAMK PT.KFI/V/2010 pada tanggal 26 Mei 2010, kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah perusahaan membuat surat pernyataan terhadap beberapa hasil pemeriksaan oleh Pegawai Pengawas. Pegawai pengawas tersebut juga ingin bertemu dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia, tetapi ditolak oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.
31. Pada Tanggal 17 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia dilakukan.
32. Pada Tanggal 17 Juni 2010, Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) melakukan kunjungan Ke PT. Kanefusa Indonesia dan diterima oleh perwakilan perusahaan & Top Management PT. Kanefusa Indonesia, dimana membahas mengenai masalah Mogok kerja yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Pada pertemuan tersebut terjadi pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) dengan perusahaan, dan terjadi pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Pada pertemuan tersebut Perusahaan pada pertemuan kedua dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) membuat surat pernyataan terhadap aksi mogok yang diorganisir oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia. Dan pada saat Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi (HISYAKER & Pengawas) ingin bertemu dengan PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia untuk kedua kalinya ditolak oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia.
33. Pada Tanggal 17 Juni 2010, Perusahaan mengirimkan panggilan untuk bekerja kepada karyawan yang mengikuti aksi mogok.
34. Pada tanggal 18 Juni 2010 hingga 21 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.
35. Pada tanggal 19 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.
36. Pada tanggal 20 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.
37. Pada tanggal 21 Juni 2010, Aksi Mogok yang diorganisir PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia masih berjalan.
38. Pada tanggal 21 Juni 2010, Perusahaan mengirimkan panggilan kedua untuk bekerja kepada karyawan yang mengikuti aksi mogok.
39. Pada tanggal 21 Juni 2010, Perusahaan mendapatkan surat no. 004/SPAMK FSPMI/PT KFI./VI/2010 tentang pemberitahuan perpanjangan mogok kerja dari PUK SPAMK FSPMI PT. Kanefusa Indonesia





Cikarang, 21 Juni 2010
PT. Kanefusa Indonesia


Hermansyah Putra
Ass. Manager HRD & GA

Sumber: http://info-jababeka.blogspot.com/2010/06/masalah-mogok-kerja-karyawan-pt.html

Kamis, 02 Desember 2010

Demo Tuntut Kenaikan Upah Berbuntut Ricuh


01/12/2010 20:04
 Liputan6.com, Bandung: Aksi unjuk rasa ratusan buruh PT Kanefusa Indonesia (EJIP Bekasi) di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berakhir ricuh, Rabu (01/12). Bentrokan terjadi saat sejumlah buruh menerobos barikade polisi yang tidak sabar menunggu hasil audiensi rekan mereka dengan Ketua PN Bandung.
Seorang perwira polisi berpakaian preman yang berusaha melerai justru terkena pukulan dan terjatuh. Beruntung, anggota polisi lain segera mengamankannya.
Aksi dipicu saat para buruh menuntut kenaikan upah. Namun, alih-alih dipenuhi, mereka justru tidak mendapatkan pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran lalu. Pihak perusahaan juga melaporkan kasus mogok kerja ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Akibat Peristiwa kericuhan tersebut, Pihak kepolisian Polrestabes Jawa Barat  melakukan pemeriksaan  kepada 16 orang aktivis dari serikat buruh federasi serikat pekerja metal indonesia(fspmi) untuk diminta pertanggungjawaban aksi.
Pesan Moral dari kejadian  tersebut  memberikan pelajaran, bahwa di negara tercinta ini untuk mencari keadilan bagi buruh/pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya sangat sulit  mendapat  perhatian dari pemerintah dan pengusaha.Mereka tetap rela dan teguh berkorban menuntut  agar  tuntutan mereka dapat diperhatikan Sehingga jangan pernah menyalahkan aksi yang mereka lakukan demi kebutuhan hidup.