Senin, 27 Desember 2010

Struktur dan Skala Pengupahan(bag.1)

Bahwa Pengaturan pengupahan untuk karyawan di perusahaan,perlu diatur agar tidak terjadi kesenjangan hingga menimbulkan disharmonisasi di lingkungan pekerja.Apabila karyawan baru khususnya level operator,maka mudah di tingkat perusahaan dengan menerapkan aturan sesuai dengan UMK daerah yang ditetapkan.Tetapi bagaimana pengaturan upah untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun,atau untuk yang mempunyai skill/kemampuan,pengalaman,pendidikan dan level jabatan tertentu?.Oleh karena itu maka perlu dibuat struktur dan skala upah untuk pengaturan seperti tersebut.
Berdasarkan undang-undang tenaga kerja UU 13 tahun 2003 pasal 92 ayat 1 dimana pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,jabatan,masa kerja,pendidikan dan kompetensi maka dibuatlah petunjuk teknis oleh pemerintah dalam KEP 49/MEN/IV/2004 tentang struktur dan skala upah.

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. 49/MEN/IV/2004
TENTANG
KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.   bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 92 ayat (3) Undang‑undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur ketentuan struktur dan skala upah;
b.   bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat :
1.   Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai Pengupahan yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 1957, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2153);
2.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan :
1.   Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004;
2.   Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 23 Maret 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.   Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2.   Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah.
3.   Skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.
4.   Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.
5.   Analisa jabatan adalah proses metoda secara sistimatis untuk memperoleh data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan yang dipergunakan untuk berbagai kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen Sumber Daya Manusia.
6.   Uraian jabatan adalah ringkasan aktivitas‑aktivitas yang terpenting dari suatu jabatan, termasuk tugas dan tanggung jawab dan tingkat pelaksanaan jabatan tersebut.
7.   Evaluasi jabatan adalah proses menganalisis dan menilai suatu jabatan secara sistimatik untuk mengetahui nilai relatif bobot jabatan‑jabatan dalam suatu organisasi.
8.   Pengusaha adalah :
     a.   orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
     b.   orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
     c.   orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
9.   Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 2

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh di perusahaan.

Pasal 3

Dalam penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui:
a.   analisa jabatan;
b.   uraian jabatan;
c.   evaluasi jabatan.

Pasal 4

Dalam melakukan analisa, uraian dan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperlukan data/informasi :
a.   bidang usaha dari perusahaan yang bersangkutan;
b.   tingkat teknologi yang digunakan;
c.   struktur organisasi;
d.   manajemen perusahaan.

Pasal 5

(1)  Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merumuskan jabatan-jabatan baik tenaga pelaksana, non manajerial, maupun manajerial dalam suatu perusahaan.

(2)  Analisa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan menghasilkan uraian jabatan dalam organisasi perusahaan meliputi :
     a.   identifikasi jabatan;
     b.   ringkasan tugas;
     c.   rincian tugas;
     d.   spesifikasi jabatan termasuk didalamnya :
          d.1. pendidikan;
          d.2. pelatihan/kursus;
          d.3. pengalaman kerja;
          d.4. psikologi (bakat kerja, temperamen kerja dan minat kerja);
          d.5. masa kerja;
     e.   hasil kerja;
     f.   tanggung jawab.

Pasal 6


(1)  Evaluasi jabatan berfungsi untuk mengukur dan menilai jabatan yang tertulis dalam uraian jabatan dengan metoda tertentu.
(2)  Faktor-faktor yang diukur dan dinilai dalam evaluasi jabatan antara lain:
     a.   tanggung jawab;
     b.   andil jabatan terhadap perusahaan;
     c.   resiko jabatan;
     d.   tingkat kesulitan jabatan.
(3)  Hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan antara lain:
     a.   penetapan upah;
     b.   penilaian pekerjaan;
     c.   penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia perusahaan.

Pasal 7

Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah antara lain:
a.   struktur organisasi;
b.   rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan;
c.   kemampuan perusahaan;
d.   biaya keseluruhan tenaga kerja;
e.   upah minimum;
f.   kondisi pasar.

Pasal 8

(1)  Penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui :
     a.   skala tunggal;
     b.   skala ganda.
(2)  Dalam skala tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama.
(3)  Dalam skala ganda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, setiap golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi.

Pasal 9

(1)  Skala ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dapat berbentuk skala ganda berurutan dan skala ganda tumpang tindih.
(2)  Dalam hal skala ganda berurutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi pada golongan jabatan dibawahnya lebih kecil dari upah terendah dari golongan jabatan diatasnya.
(3)  Dalam skala ganda tumpang tindih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), upah tertinggi dalam Jabatan dibawahnya lebih besar dari upah terendah pada golongan jabatan diatasnya.

Pasal 10

(1)  Petunjuk teknis penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana terlampir merupakan pedoman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(2)  Penyusunan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dan mempertimbangkan kondisi perusahaan.

                           Pasal 11

Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                             Ditetapkan di Jakarta
                             pada tanggal 8 April 2004

                                      MENTERI
                             TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                        ttd.

                                    JACOB NUWA WEA

                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar